Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia || 08559910010

Bagi Anda yang ingin melegalisir Paspor di Kedutaan Serbia kami menawarkan Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia untuk berbagai keperluan seperti pengurusan visa dan pengurusan izin tinggal bagi Anda yang ingin membawa istri tinggal di negara Serbia.Untuk melegalisir syarat wajib Paspor harus di terjemahkan terlebih dulu oleh penerjemah tersumpah agar bisa dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu Legalisir Paspor Serbia 08559910010.

Jika Paspor belum diterjemahkan kedalam bahasa asing jangan khawatir karna kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah dan pastikan pasport sang istri harus lebih dari 6 bulan masa berlakunya karna jika kurang lebih dari 6 bulan akan di pastikaan saat pembuatan visa akan di tolak oleh kedutaan besar Serbia.

Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia || 08559910010

Syarat Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia Adalah :

  1. Paspor Asli
  2. Copy Pasport
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk legalisir Paspor di Kedutaan Serbia yang kami butuhkan hanya dokumen yang tertulis di atas saja, Anda tidak perlu khawatir dengan dokumen Anda karna kami akan menjaganya dengan baik sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Bagi anda yang berdomisili di Jakarta tidak perlu repot-repot keluar rumah karna kami yang akan mengambil dokumen Anda dirumah bila tidak ingin datang ke kantor kami.

Jika Anda berdomisili diluar Jakarta Anda bisa mengirimkan dokumen Anda langsung dengan menggunakan jasa kurir seperti TIKI, JNE, DHL, dan Kantor POS. Setelah dokumen sampai di kantor kami akan langung mengurusnya dengan proses cepat sampai selesai karna Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia yang di tawarkan dari kami tidak akan mengecewakan.

KENAPA ANDA HARUS MEMAKAI JASA KAMI?

Ada beberapa alasan kenapa anda harus menggunakan jasa kami untuk Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan kami resmi
  2. Sudah terdaftar di kementrian hukum dan Ham
  3. Konsultan solutions yang siap melayani Anda kapan saja
  4. Staf profesional dalam melakukan pelayanan
  5. Legalitas dan kredibilitas usaha yang jelas terbukti
  6. Proses yang cepat tanpa di ragukan keasliannya
  7. Konsultan pengembangan order yang siap update setiap saat
  8. Kantor yang jelas
  9. Tanpa Down Payment (DP), jadi anda bayar setelah dokumen jadi
  10. Kecepatan dan kecepatan yang teruji dalam mengurus dokumen
  11. Terhindar dari Aspal (dokumen asli tapi palsu)
  12. Ribuan orang telah menggunakan jasa kami.

Bagi anda yang membuthkan Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Serbia untuk informasi Anda bisa menghubungi kami melalui nomor berikut : 08559910010 atau anda juga bisa menghubungi kami melalui email yang tersedia di halaman kontak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
Exit mobile version